Produk plastik dinyatakan aman untuk digunakan sebagai kemasan atau wadah makanan dan minuman jika bahan yang digunakan memenuhi standar aman yang ditetapkan oleh lembaga berwenang terpercaya. Lembaga apa sajakah yang bisa dipercaya sebagai standar jaminan keamanan.
FOOD & DRUG ADMINISTRATION (FDA)
Merupakan lembaga Administrasi Makanan dan Obat-obatan di Amerika Serikat. Dalam kaitannya dengan plastik, FDA mengatur kebijaksanaan mengenai standar keamanan plastik sebagai wadah untuk menyimpan , menyiapkan serta menghidangkan makanan. Selain itu, FDA juga membuat aturan standar kandungan indirect food additives (zat tambahan tidak langsung) maksimum pada kemasan yang diperbolehkan bila kontak dengan makanan/minuman yang dikonsumsi manusia.
EUROPEAN FOOD SAFETY AUTHORITY (EFSA)
Merupakan lembaga Pengatur Keamanan Makanan Uni Eropa, tugasnya memberikan pedoman secara ilmiah bahaya yang mungkin terdapat dalam berbagai produk kemasan yang berkenaan dengan pangan. Salah satu bidang lingkupnya meliputi efek langsung atau tidak langsung pangan dan kemasannya terhadap kesehatan manusia.
JAPAN HYGIENIC OLEFIN AND STYRENE PLASTICS ASSOCIATION (JHOSPA)
JHOSPA, badan dari Jepang yang menentukan batasan aman untuk material yang digunakan pada kemasan produk plastik yang memiliki kontak dengan makanan/minuman.
JAPAN FOOD SAFETY COMMISSION (JFSC)
JFSC adalah sebuah lembaga dari Jepang yang mengeluarkan pedoman secara ilmiah batasan aman tidaknya sebuah produk yang kontak dengan pangan dan mengkomunikasikannya pada konsumen.
SOCIETY OF PLASTIC INDUSTRY (SPI)
SPI atau Komunitas Industri Plastik adalah asosiasi perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang plastik di Amerika Serikat. SPI mewakili anggotanya dalam mengatur kebijakan-kebijakan mengenai keunggulan produk-produk plastik dan mengkomunikasikan kontribusi industri plastik bagi masyarakat.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM)
BPOM adalah lembaga yang berwenang mengatur dan melaksanakan kebijakan pengawasan obat dan makanan di Indonesia. BPOM juga melakukan pengawasan terhadap kemasan-kemasan yang memiliki kontak dengan makanan/minuman yang dikonsumsi masyarakat Indonesia, salah satunya adalah kemasan plastik. Dari hasil pengawasan tersebut BPOM memberikan informasi dan himbauan kepada masyarakat jika sebuah kemasan memiliki potensi membahayakan kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar